Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini akan dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga bantuan hukum pancasila mengatakan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara di perkara ini karena kami yakin tersebut adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal bagi kami tentang potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan masa agar mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili dalam perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu masih menjabat sebagai panglima kodam v/brawijaya diduga tidak menyerahkan biaya ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.

dalam perkara itu, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar selama dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, dalam 1998.

sidang perkara itu hendak dilanjutkan dalam 13 mei dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan diduga kenal peristiwa yang terjadi di 1997-1998.

saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut selama antaranya berasal dari badan pertanahan negara serta unsur lainnya sebanyak 21 pihak.