badan narkotika nasional (bnn) mengakibatkan pemerintah menarik dalam pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang juga zat adiktif (narkoba) untuk mampu menanggulangi lebih daripada empat juta orang pecandu.
kami selalu mendorong pemerintah pusat serta daerah agar mengembangkan pusat rehabilitasi di wilayahnya masing-masing, sebab empat juta pecandu tersebut harus direhabilitasi, tutur kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, yang diadakan dalam mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.
ia menungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba selama indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun dan permasalahan tersebut adalah masalah bersama dan membutuhkan kerja sama berbagai pihak mengenai untuk memberantas dan menanggulangi dampaknya.
estimasi kasus penyalahgunaan narkoba di indonesia telah mencapai empat juta ataupun kurang lebih dua persen daripada masyarakat indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif tersebut.
Informasi Lainnya:
khusus di wilayah ntb, persentasi kasus penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih dalam kisaran usia 12--59 tahun, serta akan terus bertambah bila tak ditempuh upaya nyata.
tadi saya telah sempat bicara dengan gubernur ntb tgh m zainul majdi, dan beliau amat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. saya minta provinsi sedikitnya punya Satu serta dua pusat rehabilitasi, serta juga pada tiap-tiap kabupaten/kota, katanya.
anang mengimbau berbagai pihak agar dengan bersama-sama mengerjakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, dan mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba selama seluruh daerah.
menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba.
empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi memerlukan sedikitnya delapan kilogram narkoba semua hari, serta ini berbahaya kepada generasi penerus bangsa, katanya.
karena itu, anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika dan diselenggarakan selama mataram, ntb, itu, bisa adalah titik tolak kebersamaan di mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
sosialisasi tersebut diadakan direktorat hukum deputi jenis hukum kementerian hukum juga hak asasi manusia (kemkumham) berusaha sama melalui badan narkotika nasional (bnn), melalui menghadirkan sederat pembicara kunci.
pembicara itu yaitu wakil menteri hukum serta ham denny indrayana, yang memaparkan materi perihal kebijakan kemenkumham selama penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba.
narasumber lainnya yakni gandjar laksmana bonaprapta, anggota bidang studi hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, yang menyampaikan tinjauan hukuman pemidanaan bagi pecandu juga korban penyalahgunaan narkotika.