KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi memutuskan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dalam direktorat jenderal pajak pargono riyadi dibuat tersangka persentasi dugaan pemerasan pajak.

setelah menggarap pemeriksaan dengan intensif dari keterangan terperiksa maupun bukti-bukti dan dipunyai penyidik kpk, dengan begini disimpulkan banyak tindak pidana korupsi dan diselenggarakan dengan pr (pargono riyadi), tutur juru bicara kpk johan budi pada jakarta, rabu.

pasal yang disangkakan merupakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan perihal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun serta pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp membuat tentang benar pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar mengerjakan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun dengan denda rp50 juta--300 juta.

Informasi Lainnya:

terhadap tersangka pr mau dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, kian johan.

tempat penahanan pr kemungkinan merupakan properti tahanan kpk pada detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka adalah ada dugaan pr melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan kepada wajib pajak di keuntungan ini adalah ah (asep hendro), dibuat wajib pajak perseorangan, jelas johan.

ia meyakinkan bahwa kpk tak berhenti hanya pada pr tapi hendak membangun angka itu.

dugaan pemerasan ini hendak dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain terlibat atau ada pemberian lain ataupun bagian lain dan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan dilaksanakan, detail johan.

dari info dan dikumpulkan diduga pr dan pernah melayani biaya rp50 juta mengenai suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga pihak tenntang jumlah tersebut yaitu pr (pargono riyadi) yaitu penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yaitu perantara dan ah (asep hendro) dibuat pihak swasta yang diduga dijadikan wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr dan rt ditangkap sesudah ada pemberian biaya rp25 juta.

uang tersebut merupakan bagian dari uang sejumlah rp125 juta, detail johan.

selain ketiganya, ditangkap serta w (wawan) yang adalah manager dari perusahaan milik ah pada rabu (10/4) dini hari juga dalam siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi dijadikan konsultan.

pengunkapan angka ini merupakan kerja sama antara kpk dengan ditjen pajak yakni jenis pengawasan pajak yaitu direktorat kepatuhan internal serta transformasi sumber daya aparatur