wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja menyatakan, pasca-reformasi tahun 1998 tuntutan proses pembentukan perundang-undangan, terutama undang-undang pemilu, yang partisipatif selalu meningkat dengan terjadinya dinamika proses politik yang tambah demokratis.
proses pembentukan perundang-undangan selama waktu ingin datang ingin terus meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi serta komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara selama indonesia, tutur hakam naja di makalahnya yang diutarakan selama dialog dan peluncuran buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan juga partisipasi publik selama penyusunan uu no 8 tahun 2012 pada jakarta, kamis.
dia mengajarkan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun lalu dapat dilihat di empat aspek yaitu kelembagaan, penduduk, pengaturan, dan pembicaraan rancangan undang-undang (ruu).
menurut dia pembahasan ruu tersebut dengan keseluruhan sudah mendorong keberadaan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dan bermuara selama demokratisasi pada proses pembentukan uu.
Informasi Lainnya:
- Mengenal Hajar Jahanam
- Sehat Dengan Daun Sirsak
- Membersihkan Jerawat Secara Alami
- Berbisnis Bersama DBC Network
sehingga menghasilkan koleksi undang-undang yang telah mendekati rasa keadilan pada warga, ujarnya.
hakam mengatakan, partisipasi warga pada pembuatan uu tersebut bisa dilihat daripada pembicaraan pada tingkat rapat panitia kerja dan berjalan alot malahan dibawa ke rapat paripurna dengan pemungutan suara agar menyelesaikannya.
dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun kemarin dan diletakkan selama konteks sosial masyarakat sudah mampu mendorong terwujudnya uu pemilu yang lebih responsif.
dpr telah berusaha semaksimal bisa saja mengutamakan kepentingan bangsa serta negara dengan luas bukan untuk kepentingan individum grup, golongan maupun partai politik tertentu, katanya.
menurut dia, melalui proses partisipasi warga tersebut dalam melahirkan uu pemilu, dengan demikian konstitusi tersebut bisa diterima semua pihak. keuntungan tersebut berdasarkan hakam, lahirnya suatu uu pemilu dan tidak mengakibatkan masalah baru pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.